Ada banyak sekali penyebab seseorang memiliki motor dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermtor (BPKB) atas nama orang lain. Beberapa penyebab yang kerap terjadi dianaranya:
- Pemberian orang tua.
- Membeli punya saudara sehingga biasanya pajak dilakukan dengan meminjam KTP si pemilik.
- Membeli motor second dan belum sempat melakukan balik nama.
Menyiasati hal tersebut sebenarnya sah-sah saja mengajukan gadai BPKB Motor bukan atas nama sendiri. Namun demikian semua prosedur dan persyaratan di tiap-tiap lembaga pemberi pinjaman memiliki perbedaan tergantung dari kebijakan mereka.
Perusahaan multifinace mungkin bisa saja menerima gadai dengan ketentuan khusus semisal harus ada tanda tangan si pemilik BPKB. Dengan adanya persetujuan dari pemilik sesuai BPKB pihak pemberi pinjaman juga dapat meminimalisir risiko kredit macet maupun kejahatan lain seperti penggelapan dan lain sebagainya.